From Liputan6 · · 1m 10s
KPK Selesaikan Kasus Gratifikasi Ma'ruf Cahyono
KPK menyelesaikan kasus gratifikasi Rp30 miliar dari mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.
In brief
KPK menyelesaikan kasus gratifikasi Rp30 miliar dari mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. KPK menyelesaikan kasus gratifikasi Rp30 miliar yang menjerat mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Originally reported by Liputan6.
KPK Lengkapi Berkas Gratifikasi
KPK melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.
Tersangka Dinyatakan Lengkap
Budi Prasetyo menyatakan berkas, tersangka, dan barang bukti perkara sudah dinyatakan lengkap pada Rabu (4/11/2026).
KPK Siap Penuntutan
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292358/original/071772400_1783592085-mpr2.jpg)
KPK akan segera menyusun dakwaan untuk Ma'ruf Cahyono dan mengirimkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus Gratifikasi Lama
KPK mengumumkan penyidikan kasus gratifikasi pada 20 Juni 2025, menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.
Uang Hangus dan Uang Assalamualaikum
Ma'ruf Cahyono meminta fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan istilah uang hangus atau uang assalamualaikum.
Total Gratifikasi Rp30 Miliar
KPK menyatakan Ma'ruf Cahyono menerima gratifikasi sekitar Rp30 miliar melalui akun trading dan rekening nominee.
Tersangka Ditahan
Ma'ruf Cahyono ditahan KPK pada 9 Juli 2026 setelah dinyatakan tersangka pada 3 Juli 2025.
What to remember
KPK menyelesaikan kasus gratifikasi Rp30 miliar yang menjerat mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.




