# Eks Pejabat Pakistan Diseret ke Pengadilan

> Pengadilan Islamabad memanggil mantan ketua EOBI untuk sidang 20 November setelah argumen banding menolak pembebasan dari kasus korupsi Rp 2,6 T.
- Title: Eks Pejabat Pakistan Diseret ke Pengadilan · CNBC Indonesia
- Summary: Pengadilan Islamabad memanggil mantan ketua EOBI untuk sidang 20 November setelah argumen banding menolak pembebasan dari kasus korupsi Rp 2,6 T.
- Keywords: pakistan, eo bi, korupsi, pengadilan islamabad, sidang 20 november, indonesia, CNBC Indonesia
- Source: CNBC Indonesia — https://cnbcindonesia.com/news/20261105201431-4-782769/bebas-dari-kasus-rp-26-t-eks-pejabat-ini-diseret-lagi-ke-pengadilan
- Author: tps
- Published: 2026-11-06T06:10:33+00:00
- Read time: 1 min
- Topics: pakistan, eo bi, korupsi, pengadilan islamabad, sidang 20 november, business, money, indonesia
## Pembebasan Mantan Ketua EOBI Ditolak
Pengadilan Tinggi Islamabad mempertanyakan pembebasan mantan ketua Institusi Tunjangan Hari Tua Pegawai Pakistan dari kasus korupsi Rp 2,615,75 miliar.

> Pembelian tanah dan vila di bawah perjanjian dengan Otoritas Perumahan Pertahanan (DHA) pada 15 Maret 2013 tidak didahului oleh proses pengadaan yang independen dan transparan
## Argumen Banding Hukum
Penasihat hukum EOBI menilai putusan pembebasan tidak memiliki pembenaran yang tepat karena pelanggaran aturan pengadaan publik.

> Pembelian tanah dan vila di bawah perjanjian dengan Otoritas Perumahan Pertahanan (DHA) pada 15 Maret 2013 tidak didahului oleh proses pengadaan yang independen dan transparan
## Sidang 20 November
Mantan ketua EOBI wajib hadir langsung di pengadilan 20 November setelah hakim memerintahkan pemberitahuan resmi.
## Key takeaway

Hakim Islamabad memerintahkan mantan ketua EOBI Pakistan hadir langsung di pengadilan 20 November setelah argumen hukum menolak pembebasan dari kasus korupsi Rp 2,615,75 miliar.