# MA Batalkan Suket Gibran, Polemik Wapres 2024

> Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran, memicu krisis legitimasi wakil presiden 2024.
- Title: MA Batalkan Suket Gibran, Polemik Wapres 2024 · nasional
- Summary: Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran, memicu krisis legitimasi wakil presiden 2024. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan…
- Keywords: mahkamah agung, gibran rakabuming raka, suket penyetaraan, pilpres 2024, wakil presiden, kemendikdasmen, kpu, pdip, gerindra, pasal 7a uud, news, indonesia
- Source: nasional — https://cnnindonesia.com/nasional/20261102072901-12-1422142/babak-baru-polemik-ijazah-gibran-usai-ma-batalkan-suket
- Published: 2026-11-02T08:26:20+00:00
- Read time: 1 min
- Topics: mahkamah agung, gibran rakabuming raka, suket penyetaraan, pilpres 2024, wakil presiden, kemendikdasmen, kpu, pdip, gerindra, pasal 7a uud, news, indonesia
## MA Batalkan Suku Penyetaraan Gibran
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.

> Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi
## Gibran's Suket Dinyatakan Tidak Sah
Putusan MA menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan dimusnahkan.

> Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan
## Mantan Ketua MK Mahfud MD
Mahfud MD menyatakan polemik suket penyetaraan ijazah Gibran harus diproses secara pidana dan KPU serta Kemendikdasmen perlu diperiksa.

> KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa
## Partai Demokrat Menanggapi
Wasekjen PDIP Jansen Sitindaon menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden secara hukum.

> Secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat
## Dua Pilihan untuk Gibran
Gibran harus mengundurkan diri atau DPR dan MPR memakzulkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.

> Pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD
## Partai Gerindra Menuntut Penjelasan
Sugiat Santoso meminta Kemendikdasmen dan KPU menjelaskan tindak lanjut putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.

> Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut
## PDIP Mendorong Gibran Mundur
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan banyak rakyat mendesak Gibran mundur dari kursi wakil presiden.

> Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar
## Fraksi PKB Menyatakan Putusan MA
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menyatakan putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah tidak sah.

> Putusan MA itu menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum
## Kuasa Hukum Gibran Menolak Dampak
Kuasa hukum Gibran menyatakan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

> Putusan MA tersebut tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres karena putusan MA tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi
## Krisis Legitimasi Wapres
Putusan MA mengancam legitimasi Gibran sebagai wakil presiden 2024 dengan keputusan administratif yang batal demi hukum.

> Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
## Key takeaway

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, mengancam legitimasi Gibran sebagai wakil presiden 2024.