MA Batalkan Suket Gibran, Polemik Wapres 2024

Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran, memicu krisis legitimasi wakil presiden 2024.

Nov 2, 2026

10 cards · 1m 40s · tap to begin

From · · 1m 40s

MA Batalkan Suket Gibran, Polemik Wapres 2024

Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran, memicu krisis legitimasi wakil presiden 2024.

In brief

Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran, memicu krisis legitimasi wakil presiden 2024. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, mengancam legitimasi Gibran sebagai wakil presiden 2024. Originally reported by nasional.

MA Batalkan Suku Penyetaraan Gibran

MA Batalkan Suku Penyetaraan Gibran

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi”

Gibran's Suket Dinyatakan Tidak Sah

Putusan MA menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, memerintahkan dimusnahkan.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan”

Mantan Ketua MK Mahfud MD

Mahfud MD menyatakan polemik suket penyetaraan ijazah Gibran harus diproses secara pidana dan KPU serta Kemendikdasmen perlu diperiksa.

“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa”

Partai Demokrat Menanggapi

Wasekjen PDIP Jansen Sitindaon menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden secara hukum.

“Secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat”

Dua Pilihan untuk Gibran

Gibran harus mengundurkan diri atau DPR dan MPR memakzulkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.

“Pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD”

Partai Gerindra Menuntut Penjelasan

Sugiat Santoso meminta Kemendikdasmen dan KPU menjelaskan tindak lanjut putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.

“Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut”

PDIP Mendorong Gibran Mundur

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan banyak rakyat mendesak Gibran mundur dari kursi wakil presiden.

“Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar”

Fraksi PKB Menyatakan Putusan MA

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menyatakan putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah tidak sah.

“Putusan MA itu menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum”

Kuasa Hukum Gibran Menolak Dampak

Kuasa hukum Gibran menyatakan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

“Putusan MA tersebut tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres karena putusan MA tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi”

Krisis Legitimasi Wapres

Putusan MA mengancam legitimasi Gibran sebagai wakil presiden 2024 dengan keputusan administratif yang batal demi hukum.

“Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986”

The key point

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, mengancam legitimasi Gibran sebagai wakil presiden 2024.

Read the original on nasional

React

Sign in to react and comment.

Comments (0)

Life is short. Keep it sweet. Respect others' opinions and be kind!

    Recommended next

    More decks on mahkamah agung and related topics.