From Liputan6 · · 40s
KPU Tegaskan Verifikasi Suku Ijazah Gibran Sesuai Aturan
KPU menegaskan proses verifikasi ijazah Gibran sesuai aturan hukum setelah putusan MK dan MA.
In brief
KPU menegaskan proses verifikasi ijazah Gibran sesuai aturan hukum setelah putusan MK dan MA. KPU menegaskan verifikasi ijazah Gibran sesuai aturan hukum setelah putusan MK dan MA. Originally reported by Liputan6.
KPU Menegaskan Proses Verifikasi
KPU menegaskan seluruh tahapan kerja lembaganya, termasuk verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, itu saja intinya. Kalau kami bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Nanti jika ada gugatan lain, akan dijelaskan di persidangan”
KPU Menanggapi Evaluasi Internal
KPU menyatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait putusan MA karena belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
KPU Siap Masukan Revisi UU Pemilu
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392520/original/088637400_1794068813-1000047785.jpg)
KPU berencana memberikan masukan konstruktif terkait perancangan sistem pemilu agar beban kerja penyelenggara lebih ringan.
“Nantinya pasti ada semacam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas atau menyampaikan masukan KPU terkait rencana revisi undang-undang dari perspektif penyelenggara pemilu”
KPU Menyerahkan Keputusan Komisioner
KPU menyerahkan pembahasan dan keputusan jumlah anggota komisioner kepada pembentuk undang-undang.
“Kami ikut undang-undang mengatur seperti apa saja. Kalau diatur seperti itu, ya monggo saja”
At a glance
KPU menegaskan verifikasi ijazah Gibran sesuai aturan hukum setelah putusan MK dan MA.





