From Liputan6 · · 1m 20s
Presiden Menahan Bintang Mahaputera Listyo
Presiden Prabowo Subianto menahan Jenderal Listyo Sigit dari jabatan KSP setelah penyadapan, tetapi belum mencabut tanda kehormatan.
In brief
Presiden Prabowo Subianto menahan Jenderal Listyo Sigit dari jabatan KSP setelah penyadapan, tetapi belum mencabut tanda kehormatan. Presiden Prabowo Subianto menahan Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Presiden karena penyadapan, tetapi belum mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna…
Presiden Menahan Bintang Mahaputera Listyo
Presiden Prabowo Subianto menahan Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Presiden setelah penyadapan, tetapi belum mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna.
Listyo Ditahan karena Penyadapan
Jenderal Listyo Sigit ditahan di Rutan Mako Brimob usai menjadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Menjelaskan
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389410/original/022306600_1793715971-Screenshot_2026-11-03_212132.jpg)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana baru memberhentikan Listyo dari jabatan KSP, tetapi belum mencabut tanda kehormatan.
Bintang Mahaputera Adipurna Dianugerahi
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo pada Kamis (1/10/2026) dalam Keppres Nomor 86 TK Tahun 2:2026.
Dewan GTK Menyarankan Kajian
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyarankan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengkaji ulang tanda kehormatan Listyo.
Mekanisme Pencabutan Tanda Kehormatan
Pencabutan tanda kehormatan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009, dengan Presiden berwenang jika penerima tidak memenuhi persyaratan integritas moral dan keteladanan.
Dewan GTK Akan Meneliti
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan akan meneliti usulan pencabutan tanda kehormatan Listyo dengan mempertimbangkan keterangan penerima dan kementerian terkait.
The takeaway
Presiden Prabowo Subianto menahan Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Presiden karena penyadapan, tetapi belum mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna.





