Listyo Sigit Tersangka Penyadapan, RUU Anti Spionase Jadi Landasan Hukum
Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri, mendorong pembentukan RUU Anti Spionase untuk melindungi kedaulatan nasional.
In brief
Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri, mendorong pembentukan RUU Anti Spionase untuk melindungi kedaulatan nasional. Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri, mendorong pembentukan…
Tersangka Penyadapan
Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik dan ilegal akses.
Tersangka Lainnya
Tiga jenderal lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Slamet Uliandi.
Periode Penyadapan

Peristiwa penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026 dengan nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi.
Pengamat Intelijen
Pengamat Intelijen Muhammad Arbani menilai Indonesia membutuhkan perangkat hukum khusus untuk menghadapi ancaman penyadapan dan spionase asing.
RUU Anti Spionase
Arbani mendorong pembentukan RUU Anti Spionase dan Intervensi Asing untuk melindungi kedaulatan nasional dari intervensi asing.
The essence
Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri, mendorong pembentukan RUU Anti Spionase untuk melindungi kedaulatan nasional.





